
Keaktifan komite sekolah diperlukan untuk membantu kegiatan-kegiatan di sekolah maupun di luar sekolah. Kegiatan di dalam sekolah seperti terlibat dalam penyusunan RAKS, RAPBS, dan mengawasi penggunaannya. Kegiatan luar sekolah yang memerlukan keterlibatan aktif komite seperti peran serta dalam menyukseskan kegiatan lomba peserta didik.
Komite sebelumnya masih aktif membantu namun putranya tidak lagi bersekolah di SD N Karangayu 02. Hal ini mengakibatkan keterlibatan langsung komite dalam membantu sekolah terganggu. Berdasarkan hal inilah kami perlu melakukan restrukturisasi komite sekolah.
Mengingat pentingnya peran serta komite dalam membantu sekolah. Dan merujuk kepada permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, bahwa masa tugas komite sekolah sebaiknya tiga tahun. Sehingga restrukturisasi sangat diperlukan.
Apalagi peran aktif komite sekolah di SDN Karangayu sekolah sangat baik. Adapun Peran serta komite sekolah di SD N Karangayu 02 ada pada program keramikisasi ruang kelas, pemasangan ternit kelas, pembangunan mushola, dan perbaikan pagar depan.
Selain itu komite sekolah mendukung kegiatan paguyuban kelas dalam mendampingi anak-anak mengikuti lomba Kompetisi PASIAD di SMP Semesta, Lomba Pesta Siaga, Lomba Galang Manunggal, dan Lomba Paskibra di SMP Karangturi. Peran komite dalam kegiatan-kegiatan siswa adalah menjadi suporter, menyediakan kendaraan transport, dan membantu penyediaan konsumsi anak selama mengikuti lomba. Hal inilah yang mendorong perlunya komite sekolah dari orang tua murid yang anak-anaknya aktif sekolah di SD N Karangayu 02. Berikut adalah susunan Komite Sekolah SD N Karangayu 02.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN
SEMARANG BARAT
SEKOLAH DASAR
NEGERI KARANGAYU 02
Jln. Kenconowungu
IV / 16 Semarang 50142 Telp. (024) 7607265
![]() |
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI KARANGAYU 02
NOMOR :421.2/ 147 /2016
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI KARANGAYU 02
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala
SD Negeri Karangayu 02, UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Barat, Dinas Pendidikan
Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan
Nasional, melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan terpenuhinya demokrasi
pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih
optimal.
2.
Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu
didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah yang mandiri.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang
Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
3.
Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
4.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
053/U/2001 Tanggal 19 April 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal
Penyelenggaraan Sekolah Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Keputusan Musyawarah Orang Tua Siswa, Guru,
dan Kepala Sekolah tanggal 21-23 Juli 2016 tentang Sosialisasi Pendidikan
Keluarga dan Pembentukan Paguyuban Kelas
2.
Hasil Keputusan Musyawarah Orang Tua Siswa, Guru,
dan Kepala Sekolah tanggal 14 September 2016 tentang Pembentukan Komite
Sekolah
|
Menetapkan
Pertama
|
: Menetapkan susunan
pengurus Komite SD Negeri Karangayu 02 periode 2016 s.d 2021
|
Kedua
|
: Menetapkan nama -nama Pengurus
Komite yang
terdapat pada lampiran surat keputusan ini
|
Ketiga
|
: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan musyawarah dan
pembetulan kembali.
|
Keempat
|
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
|
Ditetapkan
di : Semarang
Pada
tanggal : 14 September 2016
Kepala
Sekolah
ENDAH ANDRIJATI,S.Pd
NIP. 195907281983042002
Tembusan
:
- Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Semarang Barat
- Pengawas
TK/SD UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Barat
- Arsip
- Yang
Bersangkutan
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah
Nomor : 424/ 147 /2016
Tanggal : 14 September 2016
SUSUNAN
KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI KARANGAYU 02
MASA BAKTI 2016/2021
Ketua
Wakil
Ketua
|
:
Wahyu Widiningsih(
:
Sukardi
|
Sekretaris
|
:
1. Boni Rahardian
|
2. Suryawati
|
|
Bendahara
|
: 1. Arif Ardianto
|
2. Sintia
|
|
Seksi-seksi
|
|
1.
Bidang Penggalian
Sumber daya
Sekolah
|
:
1. Nur Cholid
2. Tri Endah
|
2.
Bidang Pengelolaan
Sumber daya
Sekolah
|
:
1. Sri Handayati
2. Sofiyani
|
3.
Bidang Pengendalian
Kualitas Pelayanan
Sekolah
|
:
1. Siti Lestari
2. Anisa Indah
|
4.
Bidang Jaringan Kerja
sama Sistem
Informasi
|
:
1. Ernawati
2. Dian Ayu
|
5.
Bidang Pengembangan
Sarana dan Prasarana Sekolah
|
:
1. Imam Sudirno
2. Riyadi
|
Ditetapkan
di : Semarang
Pada
tanggal : 14 September 2016
Kepala
Sekolah
ENDAH ANDRIJATI,S.Pd
NIP. 195907281983042002
No comments:
Post a Comment