Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan (Pasal 8). Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran
serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan (Pasal 54 ayat 1).
Tujuan dari pelibatan orang tua melalui paguyuban kelas maupun Komite Sekolah adalah memperkuat pelibatan keluarga dan masyarakat dalam
mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan
dan di rumah untuk penguatan pendidikan karakter
dan budaya prestasi anak.
Selain itu, penguatan komite sekolah bertujuan untuk mensinkronkan penguatan konten dan contoh-contoh praktik baik di keluarga dan di satuan pendidikan melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id. Sehingga penguatan pendidikan keluarga melalui penguatan pendidikan karakter anak dan remaja di satuan pendidikan serta media cetak dan non-cetak, terutama media online (termasuk media sosial) sebagai kanal utama untuk dapat diakses oleh masyarakat luas.
Penguatan pendidikan keluarga di satuan pendidikan berakar dari nawacita Presiden Jokowi ke delapan dibidang pendidikan yaitu'Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara, dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia".
Apalagi ancaman era disrupsi menjadi tantangan kita untuk menyukseskan agenda nawacita Presiden Jokowi. Mengingat sekarang ini ganguan terhadap anak sangat mudah dan dekat yaitu melalui gawai yang sehari-hari tidak bisa lepas dari jangkauan mereka. Mewujudkan
kerjasama dan keselarasan
program pendidikan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat sebagai
tri sentra pendidikan dalam
membangun ekosistem
pendidikan yang menumbuhkan
karakter dan budaya berprestasi
peserta didik merupakan keniscayaan yang harus kita dukung.
Selain itu, penguatan komite sekolah bertujuan untuk mensinkronkan penguatan konten dan contoh-contoh praktik baik di keluarga dan di satuan pendidikan melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id. Sehingga penguatan pendidikan keluarga melalui penguatan pendidikan karakter anak dan remaja di satuan pendidikan serta media cetak dan non-cetak, terutama media online (termasuk media sosial) sebagai kanal utama untuk dapat diakses oleh masyarakat luas.
Penguatan pendidikan keluarga di satuan pendidikan berakar dari nawacita Presiden Jokowi ke delapan dibidang pendidikan yaitu'Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara, dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia".

No comments:
Post a Comment